TNI AL- Dispen Puspenerbal (5/2/2025) | Dalam rangka pembinaan personel agar melek hukum, prajurit Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Puspenerbal) mengikuti Penyuluhan Hukum yang dilangsungkan di Gedung Brahmastra, Pangkalan Udara TNl AL, Juanda, Rabu, (5/2/2025).
Penyampaian materi Penyuluhan Hukum dipaparkan oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum), Ditpers Puspenerbal, Mayor Laut (H) Hari yang dalam paparan menjelaskan tentang Hukum Pidana Militer Mangkir dan Disersi.
Dalam penyuluhan tersebut, Kasikum Ditpers Puspenerbal mengupas tentang UU. No. 31 Th. 1997 Ttg. Peradilan Militer
UU. No. 34 Th. 2004 Pasal 50 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf c tentang Rawatan Kedinasan bagi Prajurit dan Prajurit Siswa TNI serta Keluarga Prajurit berupa Bantuan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No : 006/ PUU-II / 2004 Tgl. 08 Des 2004 Ttg. Putusan dalam permohonan Pengujian UU No.18 Th. 2003 Ttg Advokat terhadap UUD ’45.
Menurut Mayor Hari, pelaksanaan sosialisasi ini, merupakan salah satu strategi dalam memperkuat pemahaman hukum dan perundang-undangan di lingkungan TNI.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Pamen Puspenerbal, Pama Puspenerbal, Bintara Puspenerbal, Tamtama Puspenerbal dan PNS Puspenerbal.
0 Komentar