BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMI

TNI AL Mediasi Permasalahan Aset Di Lekok Pasuruan

LANTAMAL V | Terkait pemberitaan TNI ALmenghentikan sementara pembangunan masjid yang dilakukan oleh warga di desa Tampung kecamatan Lekok Grati Pasuruan merupakan langkah pengamanan aset tanah Barang Milik Negara. TNI AL dalam hal ini Lantamal V melalui Puslatpur 3 Mar telah sesuai prosedur serta menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan tempat ibadah, melainkan untuk menyampaikan status penguasaan lahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lantamal V telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mencari solusi, termasuk mediasi dengan warga setempat. Dan telah dilaksanakan pertemuan pihak Puslatpurmar 3 Grati sebagai pengguna lahan dengan pihak panitia pembangunan masjid Anwarul Falah bersama Forkompimcam Lekok pada hari Minggu 30 Maret 2025 bertempat di Balai desa Tampung Kec. Lekok Kabupaten Pasuruan yang dihadiri Danputlatpur 3 beserta staf sebagai yang merupakan delegasi TNI AL sekaligus pengelola dan pengguna lahan, Camat Lekok, Kapolsek Lekok, Kades Tampung serta panitia pembangunan masjid. Hasil pertemuan telah disepakati dengan adanya komunikasi dengan baik antara Instansi yang berwenang di TNI AL dengan pihak warga agar tidak terjadi kesalahfahaman. 

Panitia pembangunan masjid telah berjanji dan disaksikan Forkompimcam akan berkoordinasi guna pengajuan ijin pembangunan masjid dengan pihak TNI AL. 

Danpuslatpur 3 Mar menyampaikan bahwa di daerah yang ditinggali warga saat ini merupakan tanah aset milik TNI AL dan merupakan daerah latihan TNI AL yang sah sesuai administrasi hukum. Untuk itu penggunaan lahan tersebut harus seijin pihak TNI AL .

Pimpinan TNI AL telah mengambil kebijakan bahwa pembangunan masjid tersebut dapat dilanjutkan setelah mendapatkan ijin dari pihak TNI AL melalui Lantamal V sebagai otoritas kewenangan pembuatan surat ijin dan tidak ada penambahan bangunan lainnya tanpa terkecuali selain bangunan fisik masjid tersebut.

Danpuslatpur 3 berharap agar panitia pembangunan masjid membantu dan bekerjasama menjaga nama baik TNI AL dengan tidak membuat berita berita yang sepihak serta tidak terpancing oknum oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi serta agar warga tidak gegabah dalam bertindak.

Sementara itu Kapolsek Lekok Iptu Mawan Budi P, S.H. menyampaikan hendaknya warga bersyukur atas kebijakan Pimpinan TNI AL yang masih mengijinkan pembangunan masjid ini tetapi harus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengikuti petunjuk Puslatpur 3 Mar Grati selaku pengguna dan pengaman aset milik TNI AL di wilayahnya. Sehubungan dengan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lekok akan memproses sesuai hukum yang berlaku bila didapati laporan dari Puslatpur 3 Grati bila adanya tindakan pidana melakukan aktifitas dan klaim di tanah milik TNI AL tersebut.

Pada akhir kegiatan dilaksanakan peninjauan lokasi dan disepakati bersama pelepasan baner pelarangan pembangunan yang terpasang di Masjid Anwarul Falah.

Posting Komentar

0 Komentar