BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KAMI

Bukit Putus–Indarung Jadi Fokus, KAI Divre II Sumbar Tertibkan Perlintasan Sebidang Ilegal

SUMBAR | Upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api kembali menjadi fokus PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat. Kali ini, perhatian tertuju pada sebuah perlintasan sebidang liar di KM 4+400/500 petak Bukit Putus–Indarung yang selama ini digunakan warga sebagai akses penyeberangan, meski tidak memiliki standar keselamatan yang memadai.

Perlintasan dengan lebar sekitar dua meter tersebut telah lama menjadi jalur alternatif bagi pejalan kaki. Namun di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar. Aktivitas warga yang melintasi rel tanpa perlindungan keselamatan dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa langkah penutupan perlintasan liar merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi keselamatan publik. Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menyangkut penumpang KA, tetapi juga masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel.

Penanganan perlintasan liar ini, kata Reza, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap perlintasan harus dikelola sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah terkait, serta wajib dievaluasi untuk menentukan apakah perlu dilengkapi fasilitas keselamatan atau justru ditutup.

Sebagai bagian dari proses tersebut, KAI Divre II Sumbar menggelar kegiatan penanganan di lapangan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, unsur kelurahan Kampung Juar, pengurus RW dan RT setempat, serta tokoh masyarakat.

Namun, rencana penutupan langsung di lapangan tidak berjalan mulus. Sejumlah warga menyampaikan permohonan agar penutupan tidak dilakukan secara segera. Atas dasar itu, seluruh pihak sepakat menempuh jalur mediasi untuk mencari solusi yang mengedepankan keselamatan tanpa mengabaikan kebutuhan akses masyarakat.

Hasil mediasi menunjukkan titik temu. Pada prinsipnya, seluruh peserta rapat menyetujui bahwa perlintasan sebidang liar di KM 4+400/500 petak Bukit Putus–Indarung harus ditutup demi keselamatan dan keamanan bersama. Penutupan dinilai sebagai langkah tak terelakkan untuk mencegah potensi kecelakaan di masa mendatang.

Kesepakatan juga mengatur tahapan lanjutan. Apabila hingga 11 Februari 2026 tidak ada surat permohonan resmi dari Pemerintah Daerah terkait pengelolaan perlintasan tersebut, maka akan dilakukan penyempitan akses sebagai langkah awal. Selanjutnya, jika dalam waktu satu bulan belum tersedia jalan alternatif yang disiapkan warga maupun pengembang perumahan setempat, maka penutupan permanen akan dilakukan.

Selama masa penundaan, warga setempat melalui swadaya masyarakat menyatakan kesediaan melakukan penjagaan perlintasan selama 24 jam penuh. Mereka juga menyatakan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan di lokasi tersebut, sebagai bentuk komitmen sementara sebelum solusi permanen direalisasikan.

Reza menegaskan, KAI Divre II Sumbar akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan keselamatan. Penanganan perlintasan liar, menurutnya, tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak.

Di akhir keterangannya, KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Penggunaan atau pembukaan perlintasan liar, tegas Reza, hanya akan menambah daftar titik rawan kecelakaan dan membahayakan keselamatan bersama.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar